Polres Metro Bekasi Kota

Loading

Organisasi

Organisasi Polres Bekasi Kota

Polres Bekasi Kota adalah instansi kepolisian yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebagai bagian dari struktur kepolisian nasional, Polres Bekasi Kota berada di bawah Polda Jawa Barat dan memiliki organisasi yang terdiri dari beberapa satuan dan bagian yang memiliki tugas dan fungsi khusus. Organisasi ini dirancang untuk memastikan pelayanan publik yang maksimal, pengamanan wilayah, serta penegakan hukum yang efektif.

Struktur Organisasi Polres Bekasi Kota

Polres Bekasi Kota dipimpin oleh seorang Kepala Polisi Resort (Kapolres) yang bertanggung jawab langsung atas seluruh kegiatan operasional kepolisian di wilayah Kota Bekasi. Di bawah Kapolres, terdapat beberapa unit dan bagian yang masing-masing memiliki tugas khusus dalam memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan dengan lancar.

Berikut adalah struktur organisasi Polres Bekasi Kota secara umum:

1. Kepala Polisi Resort (Kapolres)

  • Jabatan: Kapolres Bekasi Kota
  • Tugas: Memimpin, mengarahkan, dan mengawasi seluruh kegiatan operasional di Polres Bekasi Kota. Kapolres bertanggung jawab atas kinerja dan disiplin anggota, serta menjalin hubungan baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

2. Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres)

  • Jabatan: Wakapolres Bekasi Kota
  • Tugas: Membantu Kapolres dalam menjalankan tugas kepemimpinan dan operasional sehari-hari. Wakapolres juga bertugas menggantikan Kapolres jika Kapolres tidak ada atau berhalangan.

3. Sekretariat Polres (Setpolres)

  • Tugas: Menangani administrasi umum, keuangan, dan koordinasi internal Polres. Bagian ini berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional Polres melalui administrasi dan manajemen sumber daya.

4. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)

  • Tugas: Menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk kejahatan berat seperti pembunuhan, perampokan, dan pengedaran narkoba. Satreskrim juga bertanggung jawab dalam penegakan hukum atas berbagai tindak pidana yang terjadi di Kota Bekasi.
  • Sub-Bagian:
    • Unit Pidum (Pidana Umum)
    • Unit Pidsus (Pidana Khusus)
    • Unit Jatanras (Keamanan dan Ketertiban)

5. Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

  • Tugas: Menangani pengaturan dan pengawasan lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran lalu lintas, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta melakukan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas.
  • Sub-Bagian:
    • Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident)
    • Unit Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas
    • Unit Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

6. Satuan Sabhara (Satuan Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat)

  • Tugas: Mengatur dan mengawasi ketertiban di masyarakat, melakukan pengamanan wilayah, serta bertanggung jawab atas kegiatan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Kota Bekasi.
  • Sub-Bagian:
    • Unit Patroli
    • Unit Pengamanan Acara atau Kerumunan
    • Unit Tanggap Darurat

7. Satuan Intelijen (Satintelkam)

  • Tugas: Melakukan kegiatan intelijen untuk mendeteksi dan menganalisis ancaman terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bekasi. Satintelkam juga melakukan pengumpulan data dan informasi terkait potensi gangguan keamanan.
  • Sub-Bagian:
    • Unit Intelijen Operasional
    • Unit Pengawasan

8. Satuan Narkoba (Satnarkoba)

  • Tugas: Menangani kasus-kasus narkotika, baik dari sisi penegakan hukum terhadap pengedar maupun upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Satnarkoba juga berperan dalam rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
  • Sub-Bagian:
    • Unit Pemberantasan Narkoba
    • Unit Rehabilitasi

9. Bagian Perencanaan (Bagren)

  • Tugas: Merencanakan dan mengkoordinasikan program dan anggaran untuk mendukung operasional Polres Bekasi Kota. Bagren juga berperan dalam merancang strategi pengembangan SDM dan fasilitas pendukung lainnya.

10. Bagian Humas (Hubungan Masyarakat)

  • Tugas: Menyampaikan informasi terkait kegiatan dan kebijakan Polres Bekasi Kota kepada masyarakat. Bagian Humas bertugas untuk menjaga hubungan baik dengan media massa serta melaksanakan program-program komunikasi publik seperti penyuluhan, sosialisasi, dan kampanye keselamatan.
  • Sub-Bagian:
    • Media Relations
    • Pelayanan Publik
    • Kampanye Keamanan dan Kewaspadaan

11. Bagian Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Tugas: Mengelola dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia di Polres Bekasi Kota, mulai dari penerimaan anggota baru, pelatihan, hingga pengembangan karier anggota kepolisian.
  • Sub-Bagian:
    • Rekrutmen dan Seleksi
    • Pendidikan dan Pelatihan

12. Bagian Logistik

  • Tugas: Mengelola dan mendistribusikan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh anggota Polres Bekasi Kota dalam menjalankan tugas. Bagian logistik bertanggung jawab dalam pengadaan dan pemeliharaan peralatan operasional seperti kendaraan, senjata, dan peralatan lainnya.

Kesimpulan:

Organisasi Polres Bekasi Kota terdiri dari berbagai satuan dan bagian yang saling mendukung dalam menjalankan fungsi kepolisian di wilayah Kota Bekasi. Setiap satuan memiliki tugas khusus, baik itu dalam hal penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban, pelayanan publik, maupun pengembangan sumber daya manusia. Struktur yang terorganisir ini memungkinkan Polres Bekasi Kota untuk bekerja secara efisien dan efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi.